Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas, mencegah praktik korupsi, dan mengendalikan gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Edaran ini menegaskan pentingnya peran aparatur negara dalam menjaga etika kerja, mendorong transparansi, dan menciptakan pelayanan publik yang bersih serta akuntabel.
Melalui SE ini, seluruh ASN dan perangkat daerah diimbau untuk:
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bali menuju pemerintahan yang jujur, bermartabat, dan berdaya saing.
📌 Mari bersama wujudkan birokrasi yang bersih dari korupsi!
Tinggalkan Komentar